Satuan Pengawas Internal (SPI)
Politeknik Negeri Madiun
Profil

Satuan Pengawasan Intern Politeknik Negeri Madiun (PNM) yang selanjutnya disebut dengan SPI PNM merupakan satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di Politeknik Negeri Madiun sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam hal ini yang dimaksud dengan PENGAWASAN INTERN adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum pembentukkannya adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2011 Tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Berkaitan dengan peraturan tersebut diatas, maka melalui SK Direktur Politeknik Negeri Madiun Nomor 055/PL33.010/WS/2015 pada tanggal 05 Januari 2015 dibentuklah SPI PNM.

SPI PNM bertanggungjawab langsung kepada Direktur PNM dan dalam melaksanakan tugasnya, SPI PNM menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan Program Pengawasan
  2. Pengawasan Kebijakan dan Program
  3. Pengawasan Pengelolaan Kepegawaian, Keuangan, dan Barang Milik Negara
  4. Pemantauan dan Pengkoordinasian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal
  5. Pendampingan dan Reviu Laporan Keuangan
  6. Pemberian Saran dan Rekomendasi
  7. Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan
  8. Pelaksanaan Evaluasi Hasil Pengawasan

Seluruh fungsi tersebut diatas akan berhasil dilaksanakan jika dan hanya jika seluruh Civitas Akademika dan Seluruh Tenaga Kependidikan Politeknik Negeri Madiun memegang teguh INTEGRITAS dan KOMITMEN untuk bersama-sama dalam membangun Tata Kelola Lembaga Perguruan Tinggi yang Baik (Good Institution Governance).

Visi

Menjadi Satuan Pengawas Internal yang memiliki integritas, dedikasi dan profesionalisme yang tinggi, dalam menjalankan fungsi pengawasan untuk menuju good institution governance

Misi
  1. Melaksanakan dan meningkatkan fungsi pengawasan intern terhadap seluruh kegiatan penyelengaraan kependidikan di lingkungan Politeknik Negeri Madiun.
  2. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi tindakan lanjutan atas hasil pemeriksaan di seluruh unit kerja di PNM.
  3. Mampu melaksanakan deteksi dini dan menyajikan temuan pengawasan kepada Direktur secara obyektif, professional dan proporsional.
  4. Mampu berkomunikasi secara efektif dalam menyampaikan rekomendasi.
  5. Berperilaku tanggap, amanah (terpercaya), jujur, independen dan obyektif.
Fungsi dan Tugas

Fungsi SPI PNM adalah melakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian kepatuhan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang seluruh satuan kerja di PNM apakah sudah sesuai dengan kebijakan, rencana, prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas SPI PNM adalah :

  1. Melakukan audit, analisa , pengawasan, pemeriksaan, pengujian dan penilaian terhadap manajemen PNM sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Melakukan audit, analisa , pengawasan, pengujian dan penilaian atas Keuangan, Sumber Daya Manusia, Proses Pengadaan Barang dan Jasa dan Sarpras di lingkungan PNM.
  3. Melakukan audit, analisa , pengawasan, pemeriksan, pengujian dan penilaian atas laporan masing-masing unit kerja di PNM.
  4. Menyampaikan hasil audit, analisa , pengawasan, pemeriksan, pengujian dan penilaian langsung kepada Direktur PNM.
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil-hasil analisa dan temuan audit, pengawasan dan pemeriksaan.

Website
https://spi.pnm.ac.id