PNM dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun Resmikan Rumah Restorative Justice

Direktur PNM bersama dengan Kajari Kota Madiun melakukan pemotongan pita Rumah RJ di PNM.
Politeknik Negeri Madiun (PNM) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kampus 2 PNM, Jalan Ring Road Barat, pada Kamis (20/07). Rumah RJ yang terletak di Gedung Administrasi Bisnis PNM tersebut diresmikan oleh Kepala Kejari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi, S.H., M.H. bersama dengan Direktur Politeknik Negeri Madiun Muhamad Fajar Subkhan, S.T., M.T.
Rumah RJ merupakan wadah untuk menyelesaikan permasalahan, khususnya melalui upaya kesepakatan damai antara pihak yang bertikai. Meski demikian, Kajari Kota Madiun menyampaikan bahwa Rumah RJ yang diresmikan di PNM tersebut tidak hanya sebagai tempat penyelesaian sengketa ataupun perkara. Rumah RJ juga dapat digunakan untuk wadah kegiatan penerangan hukum semisal lewat program jaksa masuk kampus.
Direktur PNM M. Fajar Subkhan pun menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kota Madiun karena telah bersama-sama untuk dapat menginisiasi adanya Rumah RJ. Meski PNM tidak secara khusus memiliki program studi hukum, Fajar berharap Rumah RJ dapat menjadi ruang diskusi terkait dengan persoalan hukum.

Penandatanganan peresmian Rumah RJ oleh Direktur PNM dan Kajari Kota Madiun.
Fajar menerangkan bahwa dengan adanya peresmian Rumah RJ tersebut tidak hanya sekadar membuka sebuah ruang. Rumah RJ juga dapat diisi dengan berbagai kegiatan seperti sosialisasi atau pembelajaran dari Kejari kepada sivitas akademika PNM maupun masyarakat yang membutuhkan layanan di bidang hukum. Sehingga kejaksaan pun dapat lebih dekat dengan kampus.
Lebih lanjut Fajar menilai arah peresmian Rumah RJ ini tidak hanya terkait bidang Restorative Justice saja, namun juga dapat diisi dengan kegiatan lain. Salah satunya terkait dengan program Kemendikbudristek lewat Wiyata Kinarya Merdeka Belajar (WKMB) untuk menghindari tiga kekerasan di lingkungan kerja (perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi). Dalam hal tersebut Kejari pun diharapkan dapat mamberikan materi tambahan terkait isu-isu tersebut.

Foto bersama antara jajaran pimpinan PNM dengan pihak Kejari Kota Madiun.
Sebagai tambahan informasi, selain bekerja sama dengan Kejari Kota Madiun PNM juga berkolaborasi dengan berbagai instansi guna meresmikan ruang-ruang pembelajaran lainnya. Ruang pembelajaran terkait berbagai bidang tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa, dosen, maupun masyarakat sekitar kampus.
Sebelum meresmikan Rumah RJ, tahun 2022 lalu PNM telah terlebih dahulu meresmikan dua ruang pembelajaran. Di antaranya Pojok Statistik yang bekerja sama dengan BPS Kota Madiun pada tanggal 24 Agustus dan Tax Center yang bekerja sama dengan Kanwil DJP Jatim II pada 13 September. *(Tim Humas/PIP PNM)