Politeknik Negeri Madiun Gelar Sosialisasi dan Edukasi Tertib Hukum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

2-sosialisasi

Foto: Wadir II, narasumber dan peserta berfoto bersama usai kegiatan.

 

PNM – Politeknik Negeri Madiun (PNM) menggelar Sosialisasi dan Edukasi Tertib Hukum Pelaksanaan Pengadaaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah bertajuk Evaluasi Pelaksanaan PBJ Berbasis Zero Risk di Ruang Rapat Gedung Pusat PNM pada Kamis (19/09/2024). Kegiatan tersebut diikuti baik oleh kalangan internal maupun eksternal PNM, di antaranya kepala bagian dan kepala subbagian, tim satuan pengawas internal, tim pengadaan, dosen, serta rekanan PNM.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber kompeten yang menjabat sebagai Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. D. Rochman Prasetyo, S.H., M.Hum. Materi yang diberikan meliputi prinsip administrasi PBJ pemerintah, aspekhukum PBJ, sinergitas penyelesaian konflik PBJ, manajemen risiko PBJ, memahami titik kritis risiko PBJ, hapusnya pemidanaan, realita, dan saran.

Wakil Direktur Bidang Perencaaan, Keuangan, dan Umum, Muhammad Taali, S.E., M.M. dalam sambutannya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diadakan guna memitigasi pekerjaan yang telah maupun akan dipertanggungjawabkan. Pada kesempatan yang sama Ali pun menyampaikan terima kasih kepada narasumber karena telah memberikan waktu dan hal-hal baik bagi PNM. “Kami tidak ingin ada kesalahan, namun belajar dari kesalahan-kesalahan yang lain agar tidak melakukan kesalahan tersebut.” Jelasnya.

1-sosialisasi

Foto: Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan PBJ Berbasis Zero Risk saat di Ruang Rapat Gedung Pusat PNM. 

Narasumber kegiatan, Dr. D. Rochman Prasetyo, S.H., M.Hum. saat ditanya terkait pesan untuk PNM soal PBJ menyampaikan bahwa pelaksanaan barang jasa tidak hanya di PNM saja, namun secara umum bagaimana tertib administrasi termasuk di dalamnya tertib anggaran dan tertib pertanggungjawaban menjadi sesuatu yang sangat penting untuk optimalisasi pengadaan barang jasa.

“Sehingga diharapkan ke depannya barang jasa ini tidak menjadi isu-isu hukum yang berkembang karena ketidaktahuan teman-teman pelaku pejabat pengadaan maupun kesengajaan yang ditimbulkan.” Jelasnya.

Selanjutnya Rochman pun mengajak untuk bersama-sama memahami betul bahwa barang jasa adalah sesuatu yang wajib dan harus didukung bersama. “Tentunya dengan prosedur mekanisme tertib anggaran, tertib administrasi, tertib hukum dan semua yang ada di dalam Perpres barang jasa menjadi acuan kita untuk ke depan lebih baik. Itu yang harus dipahami dan itu yang harus kita laksanakan.” Ujar Rochman menjelaskan.

Rochman pun menyampaikan terima kasih dan berharap dengan adanya diskusi di PNM pelaksanaan PBJ atau pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa di PNM ke depan semakin baik. Tidak hanya itu, Rochman juga menyampaikan bahwa PNM menjadi salah satu institusi pendidikan di kota Madiun yang juga perlu diperhitungkan.

“Karena memang sangat luar biasa kemajuannya, sangat luar biasa sekali perkembangannya, dan sangat pesat sekali untuk mengisi dunia pendidikan khususnya di kota Madiun. Sama seperti motonya, kalau Madiun mendunia, Poltek juga harus mendunia.” Tutup Rochman. *(Tim Humas/PIP PNM)